Rabu, 27 Juli 2016

Makalah Manajemen Aktiva dan Pasiva Bank


1. arti dan tujuan bank umumkonvensional
-Manajemen Bank Umum Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya       secarakonvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat.
-Tujuan bank umum konvensional: mencari keuntungan. Keuntungan merupakan selisih antara pendapatan dan biaya. Secara sederhana, keuntungan tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut Keuntungan = Pendapatan – Biaya
Pendapatan diperoleh dari hasil kegiatan yang berupa pemberian pinjaman dan pembelian surat-surat berharga, sedangkan biayanya berupa pembayaran bunga dan biaya-biaya lain dalam upayanya menarik sumber dana masyarakat.
 2. sifat bisnis bank adalah kepercayaan dan kerahasiaan
-kepercayaan bank yang diberikan masyarakat kepada bank, kepercayaan itu diwujudkan dalam bentuk merahasiakan siapa yang membeli surat berharganya. Atau, dalam bahasa keseharian, bank menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan nasabahnya. Ada yang berpendapat, kalau begitu, bank bisa saja menjual surat berharga simpanannya kepada siapa saja, termasuk orang yang tidak jelas identitas maupun legalitasnya. Tentunya tidak. Bank diwajibkan melakukan identifikasi risiko melalui apa yang disebut dengan know your customer (KYC). Melalui penerapan KYC, bank melakukan pencatatan informasi mengenai nasabahnya. Hal lain yang juga harus dilakukan dalam kerangka menjaga kepercayaan adalah diberlakukannya kewajiban untuk melaporkan transaksi yang mencurigakan. Transaksi yang mencurigakan tidak selalu bisa divonis sebagai sebuah tindak kejahatan atau bagian dari tindak kejahatan.
-Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya.
Yang di rahasiakan bank sebagaiberikut :
a. Jumlah kekayaan nasabah
b. Biodata nasabah
c. Pinjaman nasabah
3. klasifikasi bank
-segi fungsinya
a. bank umum: bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayarannya.
b. BPR: bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
-segi kepemilikannya
a. bank pemerintah: bank yang sebagiaan modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah.
b. bank swasta nasional: bank yang sebagian besar dimiliki oleh swasta nasional Indonesia.
c. bank koperasi: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hokum koperasi.
d. bank asing: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta maupun pemerintah asing.
e. bank campuran: bank yang modalnya dimiliki oleh swasta nasional Indonesia dan asing, dan pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.
-segi statusnya:
a. bank devisa: bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas.
b. bank nondevisa: bank yang tidak boleh melakukan transaksi luar negeri atau berkaitan denan valas.
-segi penentuan harganya
a. bank konvensional: bank yang dalam menentukan haranya menetapkan suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan.
b. bank syariah: bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu bunga  tetapi didasarkan prinsip syariah.
4.tujuan manajemen bank: memaksimumkan kekayaan pemegang saham. Kekayaan pemegang saham diukur dengan nilai pasar saham & jumlah dividen tunai yang dibayar.
-Nilai pasar saham bank bergantung pada tiga faktor, yaitu:
a. jumlah arus kas yang dibayar kepada para pemegang saham bank
b. penentuan waktu arus kas
c. risiko yang terlibat dalam arus kas.
5. resiko bank
-resiko kredit: kemungkinan bahwa peminjam tidak memenuhi kewajiban kewajibannya.
-resiko tingkat bunga: kemungkinan bahwa tingkat bunga pasar berubah dan tidak menguntungkang bagi bank.
-resiko operasional: resiko yang berkaitan dengan munculnya problem yang berkaitan dengan penyerahan atau jasa suatu produk.
-resiko likuiditas: resiko yang berkaitan dengan kemampuan bank untuk memenuhi penarikan dana, baik dari deposan maupun peminjam.
-resiko harga: resiko yang berkaitan dengan pembentukan pasar , persetujuan, atau pengambilan posisi dalam sekuritas, derivative, valas, atau instrument keuangan lain.
-resiko kepatuhan: resiko yang muncul dari pelanggaran hokum, peraturan, dsb.
-resiko valas: resiko yang berkaitan dengan adanya pertukaran kurs tukar valas yang dapat merugikan bank.
-resiko strategic: resiko yang muncul dari pembuatan keputusan bisnsis yang jelek yang berpenaruh negative terhadap nilai bank.
-risiko reputasi: risiko yang muncul dari opini public atas bank. Opini negative muncul dari pelayanan yang jelek, kegagalan melayani kebutuhan kredit masyarakat, dsb.
6. fungsi yang diemban oleh bank komersial
-pembayaran: penyelesaian transaki keuangan.
-intermediasi keuangan: mendapatkan dana dari deposan dan lainnya, kemudian dipinjamakn kepada peminjam.
-jasa 2 keungan lain meliputi: menjalankan aktivitas OBS, aktivitas 2 yang berkaitan dengan asuransi dan sekuritas, jasa perbendaharaan.
7. Adapun sumber-sumber dana pada bank adalah sebagai berikut:
-Dana yang bersumber dari bank itu sendiri (dana pihak ke I)
Sumber dana ini menempatkan sumber dana dari modal sendiri terdiri dari pemegang saham secara garis besar dapat disimpulkan pencairan dana sendiri terdiri dari:
a. Setoran modal dari pemegang saham
b. Cadangan-cadangan bank, maksudnya ada cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada pemegang saham, cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang.
Laba bank yang belum dibagi merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagian modal untuk sementara waktu
-Dana yang bersumber dari lembaga lainnya (dana pihak ke II)
Dana ini diperoleh  melalui pinjaman dari pihak luar, diantaranya:
a. Kredit likuiditas dari bank Indonesia Kredit yang diberikan bank indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya.
b. Pinjaman dari bank-bank lain (call money) Pinjaman antara bank ini biasanya diminta apabila ada kebutuhan mendesak yang diperlukan bank. Jangka waktu tidak lama yaitu sekitar satu bulan dan bahkan hanya beberapa hari saja, kadang kala hanya meminjam untuk satu malam yang biasanya disebut over night call money.
c. Surat berharga pasar uang (SBPU) Pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjual belikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun non keuangan.
-Dana yang berasal dari masyarakat luas (dana pihak III)
Pengertian sumber dana pihak ketiga menurut Kasmir (2002:63) yaitu ”Sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini”. Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan.
Adapun sumber dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk:
a. Tabungan Simpanan pihak ketiga pada bank tanpa penetapan jangka waktu kepada bank dan penarikannya menggunakan syarat-syarat tertentu.
b. Deposito Simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak bank dengan nasabah.
c. Giro Simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau dengan menerbitkan surat perintah pembayaran lain.
8. aktiva yang merupakan rekening terbesar dalam bank: Jika Anda memiliki rekening koran atau giro, Anda dapat menulis cek untuk membayar tagihan tanpa perlu pergi ke institusi keuangan atau ke kantor pos untuk membeli surat perintah pembayaran atau cek kasir.   Anda juga dapat menentukan pembayaran tagihan (misalnya penyewaan atau gadai atau cicilan mobil) otomatis dari rekening pribadi sehingga Anda tidak perlu menulis cek.
9. perbedaannya
-perbankan individual: kredit konsumen, kredit hipotek perumbahan, kredit angsuran konsumen, pembiayaan kartu kredit, pembiayaan mobil dan kapal, jasa 2 perentaraan, kredit pendidikan, dan jasa 2 investasi keuangan individu.
-perbankan kelembagaan: kredit untuk perusahaan 2 non keuangan, perusahaan 2 keuangan, dan pemerintah.

10. sumber pendapatan bank umum konvensional
-Pendapatan bunga (Interest Income) adalah pendapatan yang diperoleh dalam bentuk bunga atas pemberian kredit sebagai penyalur dana kepada masyarakat, baik perorangan atau badan usaha dan juga penempatan dana kepada bank lain.
-Pendapatan non bunga (Fee Based Income) adalah pendapatan provisi, fee atau komisi yang diperoleh bank yang bukan merupakan pendapatan bunga. Pendapatan ini dapat juga diperoleh dari pemasaran produk maupun transaksi jasa Perbankan.
11. jenis biaya yang ditanggung bank umum konvensional
-Biaya Operasional, terdiri dari :
a. Biaya Bunga Biaya ini paling besar porsinya terhadap biaya bank keseluruhan. Biaya ini harus diantisipasikan oleh bank pada penutupan tahun buku atau pada tanggal laporan.
b. Biaya Valuta Asing Biaya dalam transaksi valuta asing biasanya muncul dari selisih kurs yang merugi. Munculnya kerugian selisih kurs baik dari transaksi spot, forward, maupun swap akan dibebankan ke dalam laporan laba rugi.
c. Biaya Overhead Dalam operasi bank sehari-hari diperlukan biaya untuk mengolah transaksi. Biaya ini berhubungan langsung dengan periode terjadinya sehingga harus dicatat dan diakui sebagai beban periode berjalan.

d. Biaya overhead yang terjadi di bank memiliki ciri-ciri : Tidak dapat diidentifikasikan secara langsung dengan jasa yang dihasilkan karena biaya yang dikeluarkan untuk semua kegiatan bank
1. Menjadi biaya pada periode terjadinya
2. Tidak memberikan manfaat untuk masa yang akan dating
Contoh biaya overhead : biaya gaji pegawai, tunjangan-tunjangan, biaya penyusutan aktiva tetap, biaya kegiatan kantor dll.
-Biaya Non Operasional Yaitu biaya–biaya yang yang dikeluarkan yang tidak berkaitan dengan kegiatan utama bank misalnya kerugian dari penjualan aktiva tetap.






RESUME SEJARAH PASAR UANG DAN PASAR MODAL
Sejarah Reksa Dana Pasar Uang Pada tahun 1971, Bruce R. Bent dan Henry B. R. Brown mendirikan dana pasar uang pertama di Amerika Serikat Saat itu bernama Dana Cadangan dan ditawarkan kepada investor yang tertarik dalam melestarikan kas mereka dan mendapatkan tingkat pengembalian yang kecil. Beberapa dana lebih lama mengatur dan pasar tumbuh secara signifikan selama beberapa tahun mendatang.
Dana pasar uang di AS menciptakan celah di sekitar Peraturan T, yang pada saat itu dilarang rekening giro dari membayar bunga dan dengan demikian reksa dana pasar uang dapat dilihat sebagai pengganti untuk rekening bank.
Sejarah Reksadana Pasar Uang Di luar AS, dana pasar uang pertama didirikan pada tahun 1968 dan dirancang untuk investor kecil. Dana tersebut disebut conta Garantia dan diciptakan oleh John Oswin Schroy. Investasi Dana sudah termasuk denominasi rendah kertas komersial.
Pada 1990-an, suku bunga bank di Jepang mendekati nol untuk jangka waktu. Untuk mencari hasil yang lebih tinggi dari angka ini rendah di deposito bank, investor reksa dana pasar uang yang digunakan untuk deposito jangka pendek sebagai gantinya. Namun, dana uang beberapa pasar jatuh pendek dari nilai stabil mereka pada tahun 2001 karena kebangkrutan Enron, di mana beberapa dana Jepang telah menginvestasikan, dan investor melarikan diri ke pemerintah diasuransikan rekening bank. Sejak maka nilai total pasar uang tetap rendah.
Dana pasar uang di Eropa selalu jauh lebih rendah tingkat investasi modal daripada Amerika Serikat atau Jepang. Aturan dalam Uni Eropa telah selalu mendorong investor untuk menggunakan deposito bank jangka pendek, bukan dana pasar uang
Reksa dana pasar uang mencari nilai aset bersih atau NAB yang stabil (yang biasanya $ 1,00 di Amerika Serikat) mereka dirancang untuk tidak pernah kehilangan uang. Jika dana NAB turun di bawah $ 1,00, mengatakan bahwa Dana "pecah dolar."
Ini adalah langka, hingga krisis keuangan tahun 2008, hanya tiga dana melanggar tangki dalam sejarah 37-tahun uang. Penting untuk dicatat bahwa, meskipun berarti yang cukup aman, akan banyak kegagalan lebih kecuali kenyataan bahwa perusahaan-perusahaan yang menawarkan dana pasar uang di masa lalu, campur tangan bila perlu untuk mendukung IMF dan menghindari kebutuhan dana untuk "memecahkan dolar." Hal ini dilakukan karena lebih dari yang diperlukan untuk keselamatan nilai yang diharapkan ke bisnis membiarkan nilai dana – dalam kehilangan pelanggan dan reputasi -.
Uang Reksa dana pasar pertama adalah yang pertama untuk memecahkan tangki Multifund pendapatan sehari-hari (FMDI) pada tahun 1978, dan dikonfirmasi penghapusan NAB pada 94 sen per saham. Argumen yang tidak teknis FMDI uang dana pasar, sedangkan jatuh tempo rata-rata sekuritas dalam portofolio melebihi dua tahun, penghapusan dicapai. [6] Namun, investor potensial diberitahu bahwa MFDI akan berinvestasi "hanya dalam jangka pendek (30-90 hari ) kewajiban PASAR UANG "Selain itu aturan yang membatasi pembayaran reksa dana pasar uang yang dapat diinvestasikan dalam, Peraturan. 2-A7 UU Perusahaan Investasi tahun 1940, itu tidak diadopsi hingga 1983. Sebelum adopsi dari aturan reksa dana harus telah melaporkan sedikit berbeda dari diri kita sebagai dana pasar uang, yang membuat FMDI. Pencarian untuk hasil tinggi, FMDI diperoleh jatuh tempo dan tingkat suku bunga yang lebih tinggi mempengaruhi nilai portofolionya. Untuk memenuhi dana penyelesaian berkembang dipaksa untuk menjual sertifikat deposito pada kerugian 3%, mendorong konfirmasi dari NAB Tingkat Pertama dan Dana Pasar Uang, "melanggar dolar».
Komunitas Bankir pemerintah AS mendanai kapal pecah pada tahun 1994, investor membayar 96 sen per saham. Itu hanya kecelakaan kedua, sejarah 23-tahun uang dan selama 14 tahun tidak kegagalan lebih lanjut. Dana investasi sebagian besar dari aktivanya dalam Efek dari tarif diatur. Sebagai suku bunga mawar, merupakan efek tingkat mengambang telah kehilangan nilai. Dana ini adalah dana institusional uang bukanlah uang ritel, sehingga orang tidak langsung terkena dampak.
Sejarah Pasar Modal Di IndonesiaDalam sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreniging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880.
Pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua ke-empat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo.
Zaman Penjajahan
Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi.
Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya berdiri secara resmi pasar modal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Vereniging voor de Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai perdagangan.
Pada saat awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar) yaitu : Fa. Dunlop & Kolf; Fa. Gijselman & Steup; Fa. Monod & Co.; Fa. Adree Witansi & Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul Joostensz; Fa. Jeannette Walen; Fa. Wiekert & V.D. Linden; Fa. Walbrink & Co; Wieckert & V.D. Linden; Fa. Vermeys & Co; Fa. Cruyff dan Fa. Gebroeders.
Sedangkan Efek yang diperjual-belikan adalah saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan Pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.
Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lainnya. Untuk menampung minat tersebut, pada tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan bursa.
Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop, dan N. Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien & Co, serta Fa. P.H. Soeters & Co.
Perkembangan pasar modal waktu itu cukup menggembirakan yang terlihat dari nilai efek yang tercatat yang mencapai NIF 1,4 milyar (jika di indeks dengan harga beras yang disubsidi pada tahun 1982, nilainya adalah + Rp. 7 triliun) yang berasal dari 250 macam efek.
Perang Dunia II
Pada permulaan tahun 1939 keadaan suhu politik di Eropa menghangat dengan memuncaknya kekuasaan Adolf Hitler. Melihat keadaan ini, pemerintah Hindia Belanda mengambil kebijaksanaan untuk memusatkan perdagangan Efek-nya di Batavia serta menutup bursa efek di Surabaya dan di Semarang.
Namun pada tanggal 17 Mei 1940 secara keseluruhan kegiatan perdagangan efek ditutup dan dikeluarkan peraturan yang menyatakan bahwa semua efek-efek harus disimpan dalam bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Hindia Belanda. Penutupan ketiga bursa efek tersebut sangat mengganggu likuiditas efek, menyulitkan para pemilik efek, dan berakibat pula pada penutupan kantor-kantor pialang serta pemutusan hubungan kerja. Selain itu juga mengakibatkan banyak perusahaan dan perseorangan enggan menanam modal di Indonesia.
Dengan demikian, dapat dikatakan, pecahnya Perang Dunia II menandai berakhirnya aktivitas pasar modal pada zaman penjajahan Belanda
 Sejarah  >  Pasar Modal Orde Lama
Aktif Kembali
Setahun setelah pemerintahan Belanda mengakui kedaulatan RI, tepatnya pada tahun 1950, obligasi Republik Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah. Peristiwa ini menandai mulai aktifnya kembali Pasar Modal Indonesia.
Didahului dengan diterbitkannya Undang-undang Darurat No. 13 tanggal 1 September 1951, yang kelak ditetapkankan sebagai Undang-undang No. 15 tahun 1952 tentang Bursa, pemerintah RI membuka kembali Bursa Efek di Jakarta pada tanggal 31 Juni 1952, setelah terhenti selama 12 tahun. Adapun penyelenggaraannya diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE) yang terdiri dari 3 bank negara dan beberapa makelar Efek lainnya dengan Bank Indonesia sebagai penasihat.
Sejak itu Bursa Efek berkembang dengan pesat, meskipun Efek yang diperdagangkan adalah Efek yang dikeluarkan sebelum Perang Dunia II. Aktivitas ini semakin meningkat sejak Bank Industri Negara mengeluarkan pinjaman obligasi berturut-turut pada tahun 1954, 1955, dan 1956. Para pembeli obligasi banyak warga negara Belanda, baik perorangan maupun badan hukum. Semua anggota diperbolehkan melakukan transaksi abitrase dengan luar negeri terutama dengan Amsterdam.
Masa Konfrontasi
Namun keadaan ini hanya berlangsung sampai pada tahun 1958, karena mulai saat itu terlihat kelesuan dan kemunduran perdagangan di Bursa. Hal ini diakibatkan politik konfrontasi yang dilancarkan pemerintah RI terhadap Belanda sehingga mengganggu hubungan ekonomi kedua negara dan mengakibatkan banyak warga negara Belanda meninggalkan Indonesia.
Perkembangan tersebut makin parah sejalan dengan memburuknya hubungan Republik Indonesia dengan Belanda mengenai sengketa Irian Jaya dan memuncaknya aksi pengambil-alihan semua perusahaan Belanda di Indonesia, sesuai dengan Undang-undang Nasionalisasi No. 86 Tahun 1958.
Kemudian disusul dengan instruksi dari Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda (BANAS) pada tahun 1960, yaitu larangan bagi Bursa Efek Indonesia untuk memperdagangkan semua Efek dari perusahaan Belanda yang beroperasi di Indonesia, termasuk semua Efek yang bernominasi mata uang Belanda, makin memperparah perdagangan Efek di Indonesia.
Tingkat inflasi pada waktu itu yang cukup tinggi ketika itu, makin menggoncang dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pasar uang dan pasar modal, juga terhadap mata uang rupiah yang mencapai puncaknya pada tahun 1966.
Penurunan ini mengakibatkan nilai nominal saham dan obligasi menjadi rendah, sehingga tidak menarik lagi bagi investor. Hal ini merupakan pasang surut Pasar Modal Indonesia pada zaman Orde Lama
Sejarah  >  Pasar Modal Orde Baru
Langkah demi langkah diambil oleh pemerintah Orde Baru untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap nilai mata uang rupiah. Disamping pengerahan dana dari masyarakat melalui tabungan dan deposito, pemerintah terus mengadakan persiapan khusus untuk membentuk Pasar Modal.
Dengan surat keputusan direksi BI No. 4/16 Kep-Dir tanggal 26 Juli 1968, di BI di bentuk tim persiapan (PU) Pasar Uang dan (PM) Pasar Modal. Hasil penelitian tim menyatakan bahwa benih dari PM di Indonesia sebenarnya sudah ditanam pemerintah sejak tahun 1952, tetapi karena situasi politik dan masyarakat masih awam tentang pasar modal, maka pertumbuhan Bursa Efek di Indonesia sejak tahun 1958 s/d 1976 mengalami kemunduran.
Setelah tim menyelesaikan tugasnya dengan baik, maka dengan surat keputusan Kep-Menkeu No. Kep-25/MK/IV/1/72 tanggal 13 Januari 1972 tim dibubarkan, dan pada tahun 1976 dibentuk Bapepam (Badan Pembina Pasar Modal) dan PT Danareksa. Bapepam bertugas membantu Menteri Keuangan yang diketuai oleh Gubernur Bank Sentral.
Dengan terbentuknya Bapepam, maka terlihat kesungguhan dan intensitas untuk membentuk kembali PU dan PM. Selain sebagai pembantu menteri keuangan, Bapepam juga menjalankan fungsi ganda yaitu sebagai pengawas dan pengelola bursa efek.
Pada tanggal 10 Agustus 1977 berdasarkan kepres RI No. 52 tahun 1976 pasar modal diaktifkan kembali dan go publik-nya beberapa perusahaan. Pada jaman orde baru inilah perkembangan PM dapat di bagi menjadi 2, yaitu tahun 1977 s/d 1987 dan tahun 1987 s/d sekarang.
Perkembangan pasar modal selama tahun 1977 s/d 1987 mengalami kelesuan meskipun pemerintah telah memberikan fasilitas kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan dana dari bursa efek. Fasilitas-fasilitas yang telah diberikan antara lain fasilitas perpajakan untuk merangsang masyarakat agar mau terjun dan aktif di Pasar Modal.
Tersendatnya perkembangan pasar modal selama periode itu disebabkan oleh beberapa masalah antara lain mengenai prosedur emisi saham dan obligasi yang terlalu ketat, adanya batasan fluktuasi harga saham dan lain sebagainya.
Untuk mengatasi masalah itu pemerintah mengeluarkan berbagai deregulasi yang berkaitan dengan perkembangan pasar modal, yaitu Paket Kebijaksanaan Desember 1987, Paket Kebijaksanaan Oktober 1988, dan Paket Kebijaksanaan Desember 1988.
Pakdes 1987
Pakdes 1987 merupakan penyederhanaan persyaratan proses emisi saham dan obligasi, dihapuskannya biaya yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam, seperti biaya pendaftaran emisi efek. Selain itu dibuka pula kesempatan bagi pemodal asing untuk membeli efek maksimal 49% dari total emisi.
Pakdes 87 juga menghapus batasan fluktuasi harga saham di bursa efek dan memperkenalkan bursa paralel. Sebagai pilihan bagi emiten yang belum memenuhi syarat untuk memasuki bursa efek.
Pakto 88
Pakto 88 ditujukan pada sektor perbankkan, namun mempunyai dampak terhadap perkembangan pasar modal. Pakto 88 berisikan tentang ketentuan 3 L (Legal, Lending, Limit), dan pengenaan pajak atas bunga deposito.
Pengenaan pajak ini berdampak positif terhadap perkembangan pasar modal. Sebab dengan keluarnya kebijaksanaan ini berarti pemerintah memberi perlakuan yang sama antara sektor perbankan dan sektor pasar modal.

Pakdes 88
Pakdes 88 pada dasarnya memberikan dorongan yang lebih jauh pada pasar modal dengan membuka peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa.
Karena tiga kebijaksanaan inilah pasar modal menjadi aktif untuk periode 1988 hingga sekarang.

Senin, 25 Juli 2016

Makalah perjanjian perkawinan

Perjanjian perkawinan diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan No. I Tahun 1974.Dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan diatur tentang perjanjian kawin pada Pasal 29.
(1).Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersamadapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
(2).Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.

(3).Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
(4).Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
Perjanjian Perkawinan adalah: Perjanjian yang dilakukan oleh calon suami/istri mengenai kedudukan harta setelah mereka melangsungkan pernikahan.
Menurut KUHPerdata dengan adanya perkawinan, maka sejak itu harta kekayaan baik harta asal maupun harta bersama suami dan istri bersatu, kecuali ada perjanjian perkawinan.
UU Perkawinan No. I Tahun 1974 mengenai 2 (dua) macam harta perkawinan, yaitu:
1. Harta asal/harta bawaan
2. Harta bersama (Pasal 35)
Harta asal adalah harta yang dibawa masing-masing suami/istri ke dalam perkawinan, di mana pengurusannya diserahkan pada masing-masing pihak.
Harta bersama adalah harta yang dibentuk selama perkawinan. Berbeda dengan yang ada dalam KUHPerdata, dalam UU Perkawinan No. I Tahun 1974, adanya perkawinan harta itu tidak bersatu tetap dibedakan antara harta asal dan harta bersama.
Dengan adanya perjanjian perkawinan, maka harta asal suami istri tetap terpisah dan tidak terbentuk harta bersama, suami istri memisahkan harta yang didapat masing-masing selam perkawinan. Dalam penjelasan pasal 29 disebutkan bahwa tak’ilik-talak tidak termasuk dalam perjanjian perkawinan. Perjanjian perkawinan itu dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan berlangsung.
Perjanjian perkawinan itu harus dibuat secara tertulis atas persetujuan kedua belah pihak yang disahkan Pencatat Perkawinan. Apabila telah disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan, maka isinya mengikat para pihak dan juga pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersebut tersangkut.
Perjanjian perkawinan itu dimulai berlaku sejak perkawinan berlangsung dan tidak boleh dirubah kecuali atas persetujuan kedua belah pihak dengan syarat tidak merugikan pihak ketiga yang tersangkut.

ISI PERJANJIAN PERKAWINAN

Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan, tidak menyebutkan secara spesifik hal-hal yang dapat diperjanjikan, kecuali hanya menyatakan bahwa perjanjian tersebut tidak dapat disahkan jika melanggar batas-batas hukum dan kesusilaan. Ini artinya, semua hal, asal tidak bertentangan dengan hukum dan kesusilaan dapat dituangkan dalam perjanjian tersebut, misalnya tentang harta sebelum dan sesudah kawin atau setelah cerai, pemeliharaan dan pengasuhan anak, tanggung jawab melakukan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga, pemakaian nama, pembukaan rekening Bank, hubungan keluarga, warisan, larangan melakukan kekerasan, marginalisasi (hak untuk bekerja), subordinasi (pembakuan peran).

Begitu juga yang ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 47, bahwa sepanjang tidak bertentangan dengan hukum Islam, perjanjian perkawinan dapat meliputi percampuran harta pribadi, pemisahan harta pencaharian masing-masing, menetapkan kewenangan masing-masing untuk mengadakan ikatan hipotik (perjanjian dengan pihak Bank, misalnya) atas harta pribadi dan harta bersama.
Perjanjian perkawinan berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. Selama perkawinan berlangsung, perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali ada persetujuan dari kedua belah pihak, dan selama perubahan tersebut tidak merugikan pihak ketiga.

Jadi jelas, perjanjian perkawinan hanya dapat dirubah jika ada kesepakatan kedua belah pihak. Bila keinginan untuk merubah itu datang hanya dari satu pihak, dan satu pihak lainnya tidak setuju, maka perubahan tidak sah yang berarti perjanjian yang telah disepakati, belum/tidak mengalami perubahan.


BILAMANA PERJANJIAN DILANGGAR

Pasal 51 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menetapkan, bahwa jika perjanjian perkawinan atau Taklik Talak dilanggar, maka Anda berhak meminta pembatalan nikah atau mengajukannya sebagai alasan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama.

PERJANJIAN KAWIN MENURUT KUH PERDATA

Indonesia yang merupakan negara yang terdiri dari berbagai etnis,suku, agama dan golongan. Sebagai salah satu negara terbesar di dunia, Indonesia merupakan negara yang kompleks dan plural. Berbagai masysrakat ada di sini. Namun Indonesia dikenal sebagai negara yang memegang teguh adat ketimuran yang terkenal sopan dan sifat kekeluargaan yang tinggi. Namun dengan bergulirnya zaman dan peradaban, kehidupan masysrakat kini semakin kompleks dan rumit.
Dalam sebuah perkawinan masyrakat kita sejak dahulu mengenal adanya pencampuran harta perkawinan. Para mempelai tidak pernah meributkan mengenai harta masing-masing pihak. Asas saling percaya dan memahami pasangan menjadi landasan dalam penyatuan harta perkawinan. Perlahan budaya asing yang dikenal bersifat individualistis da materialistis masuk ke Indonesia melalui para penjajah. Setelah berabad-abad pola hidup mereka menurun pada generasi bangsa Indonesia.
Diperparah dengan adanya globalisasi yang mementingkan semangat individualistis dan serakah mualai tertanam dalam watak dan jiwa bangsa. Kini banyak pasangan muda yang sering menyatakan dirinya sebagai orang modern, membuat surat perjanjian kawin. Hal ini jelas sangat
bertentangan dengan nilai yang ada dalam masysrakat timur. Banyak pasangan yang kini melakukan perjanjian kawin. Dengan berbagai alasan mereka membuat perjanjian kawin kepada masing-masing pasangannya.
Motivasi perkawinan
Seorang manusia pasti memiliki keinginan untuk melangsungkan pernikahan dengan pasangan yang diinginkannya. Perkawinan merupakan sebuah institusi yang sakral dan mulia. Perkawinan harus dilandaskan pada rasa saling mengasihi antara kedua mempelai. Dalam Undang-undang perkawinan dinyatakan bahwa :
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.
Melihat definisi perkawinan yang disebutkan dalam undang-undang di atas, kita dapat melihat bahwa dalam suatu perkawinan haruslah dilandasi dengan rasa cinta dan kasih sayang terhadap pasangan kita. Kita harus bisa memposisikan diri di tempat yang yepat. Sebagai suami berarti kita sebagai pelindung keluarga dan kepala rumah tangga. Seorang istri haruslah menjadi ibu yang baik dan pasangan yang mampu memahami suaminya.

Orang yang ingin melakukan perkawinan mempunyai motivasi tersendiri. Mereka melakukan perkawinan atas dasar pertimbangan yang matang. Ada beberapa motivasi dalam perkawinan yaitu:
1.Genetis
2.Biologis
3.Sosiologis
4.Religius
5.Psikologis
6.Ekonomi
7.Politis
Perjanjian kawin dilakukan seacara tertulis atas persetujuan kedua belah pihak. Hal ini menimbulkan konsekuensi hukum yang berarti para pihak telah mengikatkan diri pada perjanjian tersebut dan tidak boleh melanggar perjanjian tersebut (1313BW). Para pihak harus menaaati perjanjian ini sebagaimana diatur dalam BW. Sebagai sebuah perjanjian maka bila salah satu pihak melakukan pelanggaran (inkar janji) dapat dilakukan gugatan baik gugatan cerai atau ganti rugi.
Perjanjian kawin biasanya disusun sebelum dilangsungkannya perkawinan. Hal ini bertujuan mengatur terlebih dahulu sebelum adanya pernikahan. Sehingga hak dan kewajiban para pihak akan menjadi jelas. Pembuatan perjanjian sebelum ada perkawinan adalah agar perjanjian tersebut berlaku efektif ketika perkawinan tersebut dilangsungkan. Sebab ada kemungkinan jika perjanjian kawin dilaksanakan setelah adanya perkawinan akan menjadi sebuah hal yang aneh. Karena masih saja memikirkan harta sedangkan sudah saling terikat. Hal ini berarti ada indikasi untuk melakukan perceraian atau memang sejak awal motivasi perkawinan tersebut adalah motivasi ekonomi atau politis.
Perjanjian kawin harus disahkan petugas pencatatan perkawinan. Sebenarnya diperbolehkan untuk menyusun perjanjian secara pribadi atau hanya melibatkan pihak ketiga. Kemudian surat perjanjian tersebut diserahkan pada pagawai pencatatan untuk dilakukan pengesahan. Perjanjian kawin yang dilakukan seperti itu dikatakan sah namun kekuatan hukumnya lemah. Oleh karena itu banyak pihak yang membuat perjanjian ini dihadapan Notaris dengan menggunakan akta Notariat. Jika perjanjian dilakukan dengan notaris maka kekuatan hukum perjanjian tersebut kuat dan tidak diragukan.

Perjanjian kawin tidak dapat dirubah secara sepihak melainkan harus ada kesepakatan kedua belah pihak untuk merubahnya. Manusia kadang berubah pikiran sehingga undang-undang perkawinan mengakomodir hal ini dalam ketentuan pasal 29 (4) undang-undang perkawinan. Perubahan perjanjian juga tidak boleh melibatkan pihak ketiga dalam perjanjian.
Lahirnya perjanjian kawin
Isi perjanjian kawin
Perjanjian kawin merupakan sarana untuk melakukan proteksi terhadap harta para mempelai. Maka perjanjian kawin dapat memuat pengaturan mengenai harta bersama maupun harta bawaan. Harta bawaan dapat disatukan menjadi harta bersama. Harta bersama dalam perkawinan dapat dipisahkan melalui perjanjian kawin. Sebab suami dan istri dibebaskan untuk melakukan tindakan hukum.
Isi perjanjian kawin,Merunut pada Pasal 34 UU No.1 tahun 1974 yang berbunyi :
“(1).Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. (2).Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya. (3).Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugutan kepada Pengadilan. “


Akibat perjanjian kawin
Menurut undang-undang Suami isteri wajib saling cinta-mencintai hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain. Adanya perjanjian kawin melahirkan akibat hukum karena perjanjian tersebut dikehendaki oleh para pihak. Perjanjian kawin menimbulkan beberapa akibat.

Secara hukum para pihak saling terkait dengan diadakannya perjanjian kawin dan masing-masing harus melaksanakan kewajiban dan haknya. Para pihak juga harus siap dengan konsekuensi hukum yang akan timbul bila melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kawin.

Secara moril dan psikologis perjanjian kawin akan menimbulkan perasaan tidak percaya terhadap pasangan hidupnya. Ia akan dibayangi perasaan takut kalau pasangannya melakukan pelanggaran terhadap perjanjian. Kecemasan ini akan mengakibatkan ketidakbahagiaan dalam menjalani rumah tangga.

Secara sosilogis dan budaya perjanjian kawin menimbulkan adanya culture shock. Masyarakat timur yang kekeluargaan tidak mengenal sifat individualistis dan materialistik tentu menolak adanuya perjanjian kawin. Perjanjian kawin dianggap sebagai hal yang tidak etis karena mementingkan harta saja. Walupun tidak selamanya perjanjian kawin berorientasi pada harta dalam perkawinan.


B.PERCERAIAN
Perceraian merupakan penghapusan perkawinan dengan putusan hakim ,atau tuntutan salah satu pihak dalam pekawinan itu.
Menurut Prof.Subekti,pengertian perceraian merupakan penghapusan perkawinan dengan keputusan hakim/ tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu.
Putusnya hubungan perkawinan Karena perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan sebab dinyatakan talak oleh seorang suami terhadap isterinya yang perkawinannya dilangsungkan menurut agama islam yang dapat juga disebut dengan cerai talak.
Menurut pasal 39 ayat 2 no 1 tahun 1974 untuk melakukan perceraian harus cukup alas an bahwa antara suami isteri tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri lagi
Undang-Undang tidak membolehkan perceraian dengan permufakatan saja antara suami dan istri,tetapi harus ada alasan yang sah.alasan-alasan tersebut diantaranya:
a.Zina (overspel)
b.Ditinggalkan dengan sengaja (kwaadwillige verlating)
c.Penghukuman yang melebihi 5 tahun karena dipersalahkan melakukan suatu kejahatan ,dan
d.penganiayaan berat atau membahayakan jiwa.
Dalam undang-undang perkawinan disebutkan bahwa perkawinan dapat putus karena 3 hal yaitu: kematian,perceraian dan atas keputusan pengadilan .dimana perceraian pada hakikatnya dapat diatasi/dapat dihindari agar tidak terjadi. Putusnya perkawinan karena perceraian dapat terjadi karena gugatan dari salah satu pihak dari suami/isteri dimana gugatan itu terjadi karena ketidak cocokan terhadap pasangannya/karna adanya perbedaan pendapat/sudah tidak lagi saling pengertian diantara mereka dan masing-masing tidak dapat mengendalikan diri serta masing-masing ingin sebagai pihak yang benar.
Berdasarkan alasan-alasan yang disebutkan bahwa dalam undang-undang perkawinan menuntut dijamin agar perceraian diatur seadil-adilnya .alasan yang secara limitative ditentukan dalam penjelasan pasal 39 ayat 2 undang-undang perkawinan ditentukan kembali dalampasal 19 peraturan pemerintah no 9 tahun 1975,maka tidak dapat dilakukan perceraian


PEMISAHAN KEKAYAAN
Untuk melindungi si isteri terhadap kekuasaan si suami yang sangat luas itu atas kekayaan bersama serta kekeyaan pribadi si isteri undang-undang memberikan kpada si isteri suatu hak untuk meminta pada hakim supaya diadakan pemisahan kekayaan dengan tetap berlangsungnya perkawinan.
Pemisahan kekayaan itu dapat diminta oleh si isteri :
a. Apabila si suami dengan kelakuan yang nyata-nyata tidak baik,mengorbankan kekayaan bersama dan membahayakan keselamatan keluarga;
b. Apabila si suami melakukan pengurusan yang buruk terhadap kekayaan si isteri,hingga ada ke khawatiran kekeyaan iniakan menjadi habis;
c. Apabila si suami mengobralkan kekayaan sendiri,hingga si isteri akan kehilangan tanggunan yang oleh undang-undang diberikan padanya atas kekayaan tersebut karena pengurusn yang dilakukan oleh suami terhadap kekayaan isteri nya.
Gugatan untuk mendapatkan pemisahan kekayan ,harus diumumkan dahulu sebelum dipriksa dan diputuuskan oleh hakim,sedangkan putusan hakim ini pun harus di umumkan.ini unyuk menjaga kepentingan-kepentingan pihak ke tiga , terutama orang-orang yang mempunyai piutang terhadap si suami.mereka itu dapat mengajukan perlawanan terhadap diadakannya pemisahan kekayaan.
Selain membawa pemisahan kekayaan,putusan hakim berakibat pula, si isteri memeroleh kembali haknya untuk mengurus kekayaannya sendiri dan berhak mempergunakan segala penghasilannya sendiri sesukanya. Akan tetapi,karena perkawinan belum diputuskan,ia masih tetap tidak cakap menurut undang-undang untuk bertindak sendiri dalam hukum .Pemisahan kekayaan dapat diakhiri atas persetujuan kedua belah pihak dengan meletakkan persetujuan itu dalam suatu akte notaries , yang harus diumumkan sama seperti yang ditentukan untuk pengumuman putusan hakim dalam mengadalan pemisahan itu.

Sabtu, 23 Juli 2016

Makalah Transplantasi Organ Tubuh Menurut Pandangan Islam

BAB I
PENDAHULUAN
Transplantasi organ tubuh manusia merupakan masalah baru yang belum pernah dikaji oleh para fuqaha klasik tentang hukum-hukumnya. Karena masalah ini adalah anak kandung dari kemajuan ilmiah dalam bidang pencangkokan anggota tubuh, dimana para dokter modern bisa mendatangkan hasil yang menakjubkan dalam memindahkan organ tubuh dari orang yang masih hidup/ sudah mati dan mencangkokkannnya kepada orang lain yang kehilangan organ tubuhnya atau rusak karena sakit dan sebagainya yang dapat berfungsi persis seperti anggota badan itu pada tempatnya sebelum di ambil.
Dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh ada tiga pihak yang terkait dengannya : pertama, donor, yaitu orang yang menyumbangkan organ tubuhnya yang masih sehat untuk dipasangkan kepada orang lainyang organ tubuhnya menderita sakit, atau terjadi kelainan. Kedua, resipien, yaitu orang yang menerima organ tubuh dari donor yang karena satu dan lain hal, organ tubuhnya yang harus diganti. Ketiga, tim ahli, yaitu para dokter yang menangani operasi transplantasi dari pihak donor kepada resipien.
Bertalian dengan donor, transplantasi dapat dikategori kepada tiga tipe, yaitu :
1) Donor dalam keadaan hidup sehat. Dalam tipe ini diperlakukan seleksi yang cermat dan harus diadakan general check up (pemeriksaan kesehatan yang lengkap dan menyeluruh) baik terhadap donor, maupun terhadap resipien. Hal ini dilakukan demi untuk menghindari kegagalan transplantasi.
2) Donor dalam keadaan koma. Apabila donor dalam keadaan koma,atau di d uga kuat akan meninggal segera, maka dalam pengambilan organ tubuh donor memerlukan alat kontrol dan penunjang kehidupan, misalnya bantuan alat pernafasan khusus.
3) Donor dalam keadaan meninggal. Dalam tipe ini, organ tubuh yang akan dicangkokkan diambil ketika donor sudah meninggal berdasarkan ketentuan medis dan yuridis.
Berdasarkan uraian diatas, maka timbul pertanyaan : “ bagaimana pandangan hukum islam tentang transplantasi organ tubuh?” Inilah yag akan menjadi pokok masalah dalam makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian dan Sejarah Transplantasi Organ Tubuh
Transplantasi organ adalah pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu dari suatu tempat ketempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan kondisi tertentu. Tujuan utama transplantasi organ adalah mengurangi penderitaan dan meningkatkan kualitas hidup pasien. Transplantasi ditinjau dari sudut si penerima dapat dibedakan menjadi :
1) Autotransplantasi, yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam  tubuh orang itu sendiri.
2) Homotransplantasi, yaitu pemindahan suatau jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh orang lain.
3) Heterotransplantasi, yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ dari suatu spesies ke tubuh spesies lainnya.
Ada dua komponen yang penting yang mendasari transplantasi yaitu :
Eksplantasi, yaitu usaha mengambil jaringan atau organ manusia yang hidup atau yang sudah meninggal.
Implantasi, yaitu usaha menempatkan jaringan atau organ tubuh tersebut kepada bagian tubuh sendiri atau tubuh orang lain.

Disamping itu, ada dua komponen yang menunjang keberhasilan tindakan transplantasi, yaitu :
Adaptasi donasi, yaitu usaha dan kemampuan menyesuaikan diri orangØ hidup yang diambil jaringan atau organ tubuhnya, secara biologis dan psikis, untuk hidup dengan kekurangan jaringan / organ.
Adaptasi resipien, yaitu usaha dan kemampuan diri dari penerimaØ jaringan / organ tubuh baru sehingga tubuhnya dapat menerima atau menolak jaringan / organ tersebut, untuk berfungsi baik, mengganti yang sudah tidak dapat berfungsi lagi.
Tahun 600 SM di India, susruta telah melakukan transplantasi kulit. Sementara jaman Renaissance, seorang ahli bedah dari Italia bernama Gaspare Tagliacozzi juga telah melakukan hal yang sama. Diduga John Hunter (1728-1793) adalah pioneer bedah eksperimental, termasuk bedah transplantasi. Dia mampu membuat kriteria teknik bedah untuk menghasilkan suatu jaringan transpalntasi yang tumbuh di tempat baru. Akan tetapi sistem golongan darah dan sistem histokompatibilitas yang erat hubungannya dengan reaksi terhadap transplantasi belum ditemukan. Pada abad ke-20 wiener dan landsteiner menyokong perkembangan transplantasi dengan menemukan golongan darah sistem ABO dan system Rhesus. Saat ini perkembangan ilmu kekebalan tubuh makin berperan dalam keberhasilan tindakan transplantasi. Perkembangan teknologi kedokteran terus meningkat searah dengan perkembangan teknik transplantasi. Ilmu transplantasi modern makin berkembang dengan ditemukannnya metode-metode pencangkokan, seperti :
a)      Pencangkokkan arteria mammaria interna didalam operasi lintas koroner oleh Dr. George E.Green.
b)      Pencangkokkan jantung, dari jantung kera kepada manusia oleh Dr. Cristian Bernhard, walaupun resepiennya kemudian meninggal dalam waktu 18 hari.
c)      Pencangkokkan sel-sel substansia nigra dari bayi yang meninggal ke penderita parkinson oleh Dr. Andreas Bjornklund.
Masalah etik dan moral dalam transplantasi beberapa pihak yang ikut terlibat dalam usaha transplantasi adalah :
• Donor hidup adalah orang yang memberiakn jaringan / organnya kepada orang lain (resipien). Sebelum memutuskan untuk menjadi donor, seseorang harus mengetahui dan mengerti resiko yang dihadapi
• Jenazah dan donor mati adalah orang yang semasa hidupnya telah mengizinkan atau berniat dengan sungguh-sungguh untuk memberikan jaringan/ organ tubuhnya kepada orang yang memerlikan apabila ia telah meninggal kapan seorang donor itu dapat dikatakan meninggal secara wajar, dan apabila sebelum meninggal , donor itu sakit, sudah sejauh mana pertolongan dari dokter yang merawatnya.
• Keluarga donor dan ahli waris.
Kesepakatan keluarga donor dan resipien sangat diperlukan untuk menciptakan saling pengertian dan menghindari konflik semaksimal mungkin ataupun tekanan psikis dan emosi di kemudian hari
• Resipien adalah orang yang menerima jaringan atau organ orang lain.
• Dokter dan tenaga pelaksana lain.
Untuk melaksankan suatu transplantasi, tim pelaksana harus mendapat persetujuan dari donor, resipien maupun keluarga kedua belah pihak.
• Masyarakat
Secara tidak sengaja masyarakat turut menentukan perkembangan transplantasi.
Pada saat ini peraturan perundang-undangan yang ada adalah peraturan pemerintah No. 18 tahun 1981, tentang bedah mayat klinis dan bedah mayat anatomis serta transplantasi alat atau jaringan tubuh manusia. Pokok-pokok peraturan tersebut adalah pasal 10 yang berbunyi “Transplantasi alat untuk jaringan tubuh manusia dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai dimaksud dalam pasal 2 huruf a dan huruf b, yaitu harus dengan persetujuan tertulis penderita dan / keluarganya yang terdekat setelah penderita meninggal dunia”.
B.     Hukum Transplantasi Organ Tubuh
Adapun dalil-dalil yang dapat dijadikan dasar dalam pengambilan hukum trasplantasi organ tubuh, antara lain :
• Alqur’an
Surat Al-Baqarah ayat 195, yang berbunyi :
(#qà)ÏÿRr&ur Îû È@Î6y «!$# Ÿwur (#qà)ù=è? ö/ä3ƒÏ÷ƒr'Î/ n<Î) Ïps3è=ök­J9$# ¡ (#þqãZÅ¡ômr&ur ¡ ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÏZÅ¡ósßJø9$# ÇÊÒÎÈ  
Artinya : “ Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
Ayat tersebut menjelaskan bahwa islam tidak membenarkan seseorang membiarkan dirinya dalam keadaan bahaya, tanpa berusaha mencari penyembuhan secara medis dan non medis, termasuk upaya transplantasi , yang memberikan harapan untuk bisa bertahan hidup dan  Surat Al-Maidah ayat 32
ô`tBur $yd$uŠômr& !$uK¯Rr'x6sù $uŠômr& }¨$¨Y9$# $YèÏJy_ 4 ôs)s9ur óOßgø?uä!$y_ $uZè=ßâ ÏM»uZÉit7ø9$$Î/ ¢OèO ¨bÎ) #ZŽÏWx. Oßg÷YÏiB y÷èt/ šÏ9ºsŒ Îû ÇÚöF{$# šcqèùÎŽô£ßJs9 ÇÌËÈ  
Artinya : “ Dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.” Ayat tersebut menunjukkan bahwa tindakan kemanusiaan (seperti transplantasi) sangat dihargai oleh agama islam.  Al-Maidah ayat 2
(#qçRur$yès?ur n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ  
Artinya :
“ Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya. “
Perintah untuk saling tolong menolong dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa ini merupakan perintah bagi seluruh manusia, yakni hendaklah sebagian kalian menolong sebagian yang lain.
Ayat-ayat tersebut menyuruh berbuat baik kepada sesama manusia dan saling tolong menolong dalam hal kebaikan. Menyumbangkan organ tubuh si mayit merupakan suatu perbuatan tolong menolong dalam kebaikan karena memberi manfaat bagi orang lain yang sangat memerlukannya.
• Hadist
Hadis Nabi SAW :”Berobatlah kamu hai hamba-hamba Allah, karena sesungguhya Allah tidak meletakkan suatu pentakit, kecuali dia juga meletakkan obat penyembuhnya,selain penyakit yang satu, yaitu penyakit tua.”(H.R. Ahmad, Ibnu Hibban dan Al-Hakim dari Usamah Ibnu Syuraih)
Hadist tersebut menunjukkan, bahwa wajib hukumnya berobat bila sakit, apapun jenis dan macam penyakitnya, kecuali penyakit tua. Oleh sebab itu, melakukan transplantasi sebagai upaya untuk menghilangkan penyakit hukumnya mubah, asalkan tidak melanggar norma ajaran islam.
Dari dalil-dalil diatas maka dapat diambil hukum mengenai transplantasi organ yaitu:
Mengambil organ tubuh donor (jantung, mata, ginjal) yang sudahv meninggal secara yuridis dan medis hukumnya mubah, yaitu dibolehkan menurut pandangan islam, dengan syarat bahwa resipien dalam keadaan darurat yang mengancam jiwanya bila tidak dilakukan transplantasi itu, sedangkan ia sudah berobat secara optimal, tetapi tidak berhasil.
Pendapat yang mendukung transplantasi organ adalah:
Hingga kini, tidak ada ulama yang mengajukan argumen tertulis yang secara terang-terangan mendukung transplantasi organ. Namun demikian, ulama di berbagai belahan dunia telah menulis argumen-argumen yang mendukung maupun mengeluarkan fatwa-fatwa keagamaan tengtang transplantasi organ.
Para ulama yang mendukung pembolehan transplantasi organ berpendapat bahwa transplantasi organ harus dipahami sebagai satu bentuk layanan altruistik bagi sesama muslim. Pendirian mereka tentang transplantasi organ dapat diringkas sebagai berikut:
a)      Kesejahteraan publik (al-Mashlahah)
Kebolehan transplantasi organ harus dibatasi dengan ketentuan-ketentuan berikut :
-       Transplantasi organ tersebut adalah satu-satunya bentuk (cara) penyembuhan yang bisa ditempuh.
-       Derajat keberhasilan dari prosedur ini diperkirakan tinggi.
-       Ada persetujuan dari pemilik organ yang akan ditransplantasikan atau dari ahli warisnya.
-       Kematian orang yang organnya akan diambil itu telah benar-benar diakui oleh dokter yang reputasinya terjamin, sebelum diadakan operasi pengambilan organ.
-       Resipien organ tersebut sudah diberitahu tentang operasi transplantasi berikut implikasnya.
b)      Altruisme (al-Itsar)
Dalam surat Al-maidah ayat 2 telah menganjurkan bahwa umat islam untuk bekerja sama satu sama lain dan memperkuat ikatan persaudaraan mereka. Dengan demikian, berdasarkan ajaran diatas, tindakan seseorang yang masih hidup untuk mendonorka salah satu organ tubuhnya kepada saudara kandungnya atau orang lain yang sangat membutuhkan harus dipandang sebagai tindakan altruisme dari orang-orang yang menyadari bahwa mereka memiliki sesuatu yang bermanfaat bagi orang lain.
c)      Organ Tubuh Non muslim
Kebolehan bagi seorang muslim untuk menerima organ tubuh nonmuslim didasarkan pada dua syarat berikut ;
-  Organ yang dibutuhkan tidak bisa diperoleh dari tubuh seorang muslim.
- Nyawa muslim itu bisa melayang jika transplantasi tidak segera dilakukan.
Akan tetapi Mendonorkan Organ tubuh dapat menjadi haram hukumya apabila :
a.       Transplantasi organ tubuh diambil dari orang yang masih dalam keadaan hidup sehat, dengan alasan : Firman Allah dalam Alqur’an S. Al-Baqarah ayat 195, bahwa ayat tersebut mengingatkan , agar jangan gegabah dan ceroboh dalam melakukan sesuatu, tetapi harus memperhatikan akibatnya, yang kemungkinan bisa berakibat fatal bagi diri donor, meskipun perbuatan itu mempunyai tujuan kemanusiaan yang baik dan luhur.
b.      Melakukan transplantasi dalam keadaan dalam keadaan koma.
Walaupun menurut dokter bahwa si donor itu akan segera meninggal maka transplantasi tetap haram hukumnya karena hal itu dapat mempercepat kematiannya dan mendahului kehendak Allah. Dalam hadis nabi dikatakan : “ Tidak boleh membuat madharat pada diri sendiri dan tidak boleh pula membuat madharat pada orang lain.”(HR. Ibnu Majah, No.2331)
c.       Penjualan Organ Tubuh
Sejauh mengenai praktik penjualan organ tubuh manusia, ulama sepakat bahwa praktik seperti itu hukumnya haram berdasarkan pertimbangan-pertimbangan berikut :
-       Seseorang tidak boleh menjual benda-benda yang bukan miliknya.
-       Sebuah hadis menyatakan, “ Diantara orang-orang yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat adalah mereka yang menjual manusia merdeka dan memakan hasilnya.”
Dengan demikian , jika seseorang menjual manusia merdeka, maka selamanya si pembeli tidak memiliki hak apapun atas diri manusia itu, karena sejak awal hukum transaksi itu sendiri adalah haram.
-       Penjualan organ manusia bisa mendatangkan penyimpangan, dalam arti bahwa hal tersebut dapat mengakibatkan diperdagangkannya organ-organ tubuh orang miskin dipasaran layaknya komoditi lain.
BAB III
PENUTUP
Dari uraian di atas maka dapat diambil kesimpulan bahwa Transplantasi organ hukumnya mubah dan dapat berubah hukumnya sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi. Transplantasi ini dapat di qiyaskan dengan donor darah dengan illat bahwa donor darah dan organ tubuh dapat dipindahkan tempatnya, keduannya suci dan tidak dapat diperjual belikan. Tentu saja setelah perpindahan itu terjadi maka tanggungjawab atas organ itu menjadi tanggungan orang yang menyandangnya. Kaidah-kaidah hukum wajib dijunjung dalam melakukan trasnplantasi ini antaranya :
Tidak boleh menghilangkan bahaya dengan menimbulkan bahaya lainnya artinya :
-          organ tidak boleh diambil dari orang yang masih memerlukannnya
-          Sumber organ harus memiliki kepemilikan yang penuh atas organ yang diberikannnya, berakal, baligh, ridho dan ikhlas dan tidak mudharat bagi dirinya.
-          Tindakan transplantasi mengandung kemungkinan sukses yang lebih besar dari kemungkinan gagal.
-          Organ manusia tidak boleh diperjualbelikan sebab manusia hanya memperoleh hak memanfaatkan dan tidak sampai memiliki secara mutlak.