BAB 1. PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Tenaga
kerja adalah satu elemen terpenting dalam setiap perusahaan atau
entitas usaha. Suatu produk tidak akan tercipta tanpa adanya salah satu
faktor produksi ini. Oleh karena itu, keberadaan tenaga kerja sangatlah
vital dalam sebuah perusahaan manufaktur maupun perusahaan jasa.
Perusahaan
memang tidak dilarang untuk mencari laba sebesar-besarnya, namun jangan
sampai merugikan tenaga kerja. Perusahaan harus mampu memenuhi
kewajibannya memenuhi hak para karyawan perusahaanya. Tenaga kerja atau
karyawan perusahaan yang telah mengabdikan dirinya pada perusahaan
tertentu tentunya akan mendapatkan imbalan berupa gaji atau upah yang
sesuai dengan kinerja dan prestasi masing-masing tenaga kerja.
Perusahaan dalam menentukan gaji dan upah pekerja harus berpedoman pada
jam kerja tenega kerja. Selain itu, prestasi pekrja dalam menyelesaikan
suatu pekerjaan juga turut diperhitungkan dalam penentuan gaji dan upah
tenaga kerja.
Penentuan
gaji dan upah tenaga kerja memang terlihat sepele, namun dalam
pelaksanaannya sangatlah kompleks, apalagi bagi perusahaan yang belum
memiliki sistem penggajian dan pengupahan yang bersifat objektif
terhadap para karyawannya. Sistem
penggajian dan pengupahan yang baik dan benar merupakan salah satu
faktor terpenting dalam terpenting perusahaan, karena hal ini juga turut
menentukan produktifitas suatu perusahaan.
Dalam
penentuan gaji dan upah tenaga kerja harus sesuai indikator. Indikator
yang benar dalam penentuan besaran gaji dan upah dalam perusahaan
merupakan kebutuhan pokok dalam setiap perusahaan. Indiakator yang
digunakan harus sesuai agar kinerja tenaga kerja dalam perusahaan dapat
dihargai oleh perusahaan dengan sesuai.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapt dirumuskan masalah sebagai berikut:
1.2.1 bagaimana sistem penggajian dan pengupahan yang baik dalam perusahaan manufaktur,
1.2.2 apasaja indikaor yang digunakan dalam penentuan gaji dan upah tenaga kerja dalam perusahaan manufaktur?
1.3 Tujuan
Tujuan penulisan karya tulis ilmiah ini untuk:
1.3.1 menjelaskan sistem penggajian dan pengupahan yang baik dalam perusahaan manufaktur,
1.3.2 mendeskripsikan indikator yang digunakan dalam penentuan gaji dan upah tenaga kerja dalam perusahaan manufaktur.
1.4 Manfaat
Manfaat dari karya tulis ilmiah ini untuk:
1.4.1 memberi wawasan pengetahuan tentang sistem penggajian dan pengupahan dalam perusahaan manufaktur,
1.4.2 mengetahui indikator yang digunakan dalam penentuan gaji dan upah dalam perusahaan manufaktur.
BAB 2. LANDASAN TEORI
Gaji
dan upah yang sesuai merupakan hak yang dituntut oleh setiap tenaga
kerja pada perusahaan, perusahaanpun harus memenuhi kewajibannya untuk
memenuhi hak para pekerja karena mereka telah berjasa dalam proses
produksi. Gaji dan upah sama-sama balas jasa yang diberikan perusahaan
kepada tenaga kerja, namun faktanya kedua hal ini berbeda. Gaji
merupakan balas jasa yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang
mempunyai jabatan manajer, kepala bagian atau tenaga kerja (karyawan)
lain yang bersifat tetap dalam perusahaan manufaktur tersebut, pemberian
balas jasa tersebut biasanya dibayarkan setiap satu bulan sekali. Upah
identik dengan tenaga kerja pelaksana (buruh) atau tenaga kerja harian,
balas jasa atas pekerjaanya dibayarkan berdasarkan hari kerja, jam kerja
atau jumlah produk yang dihasilkan oleh karyawan.
Gaji
dan upah tenaga kerja dalam perusahaan manufaktur dapat
diklasifikasikan menjadi gaji dan upah tenaga kerja langsung dan gaji
dan upah tenaga kerja tidak langsung. Gaji dan upah tenaga kerja
langsung adalah gaji dan upah yang diberikan perusahaan kepada pekerja
yang bersentuhan dengan proses produksi suatu produk, contohnya pekerja
pengepakan, pekerja pencampuran bahan, tenaga kerja produksi. Gaji dan
upah tenaga kerja tidak langsung dalam perusahaan manufaktur merupakan
balas jasa yang diberikan perusahaan kepada pekerja yang tidak
bersentuhan langsung dengan proses produksi, contohnya pengawas
produksi, manajer.
Indonesia
mengalami pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi selama beberapa tahun
terakhir, hal ini dapat dibuktikan salah satunya dengan semakin
banyaknya perusahaan manufaktur diIndonesia. Perusahaan-perusahaan besar
dunia banyak menanamkan investasinya diIndonesia dengan membangun anak
perusahaan atau membangun perusahaan baru diIndonesia. Salah satunya
perusahaan manufaktur yang berkembang pesat saat ini.
Sistem
yang merupakan jaringan prosedur-prosedur harus dijalankan secara
bersama-sama dan bersinergi antara fungsi yang satu dengan fungsi yang
lain. Salah satu sistem yang sering menjadi masalah krusial dalam
perusahaan manufaktur adalah sistem penggajian dan pengupahan. Sistem
penggajian dan pengupahan dalam sistem akuntansi adalah suatu jaringan
prosedur yang berkesinambungan membentuk pola yang baik mulai dari
penentuan tarif gaji dan upah hingga pendistribusian gaji dan upah
tersebut kepada tenaga kerja yang bersangkutan.
Sistem
penggajian dan pengupahan merupakan hal yang sangat penting bagi
jalannya perusahaan karena produktifitas perusahaan juga dipengaruhi
oleh bagaimana manajemen menjalankan sistem penggajian dan pengupahan.
Sistem penggajian dan pengupahan yang dilakukan perusahaan manufaktur
dengan baik merupakan bentuk kepatuhan perusahaan terhadap pemerintah,
selain itu juga dapat menjadi daya tarik bagi karyawan. Sistem
penggajian dan pengupahan yang sesuai juga bermanfaat menjaga eksistensi
dan keberadaan karyawan agar tetap berada dalam perusahaan tersebut.
Perusahaan
manufaktur dalam menjalankan sistem penggajian dan pengupahan tenaga
kerja harus objektif, sesuai dengan aturan. Oleh karena itu, pihak
manajemen perusahaan harus mengetahui indikator yang tepat dalam
penentuan gaji dan upah tenaga kerjanya. Banyak perusahaan menentukan
tarif terendah bagi para tenaga kerjanya tidak sesuai indikator yang
benar, sehingga hal ini merugikan tenaga kerja.
BAB 3. PEMBAHASAN
3.1 Sistem Penggajian dan Pengupahan Tenaga Kerja yang Baik dalam Perusahaan Manufaktur
Perusahaan yang baik tentunya harus mempunyai sistem manajemen dan
sistem akuntansi yang baik, salah satunya sistem penggajian dan
pengupahan yang merupakan bagian dari sistem akuntansi. Sistem
penggajian dan pengupahan harus objektif bagi seluruh tenaga kerja
perusahaan. Sistem penggajian dan pengupahan dalam perusahaan manufaktur
adalah suatu jaringan prosedur yang dibuat menurut pola yang terpadu
untuk melaksanakan kegiatan proses penggajian dan pengupahan tenaga
kerja dalam perusahaan manufaktur. Sistem penggajian dan pengupahan
dalam perusahaan manufaktur melibatkan fungsi kepegawaian, fungsi
keuangan, dan fungsi akuntansi. Fungsi kepegawaian bertanggung jawab
dalam pengangkatan tenaga kerja, penetapan jabatan, penetapan tarif gaji
dan upah, promosi dan penurunan jabatan, mutasi karyawan, penghentian
karyawan dari pekerjaannya, dan penetapan berbagai tunjanagan
kesejahteraan tenaga kerja. Fungsi keuangan bertanggung jawab atas
pelaksanaan pembayaran gaji dan upah tenaga kerja perusahaan serta
berbagai tunjangan kesejahteraan tanaga kerja. Fungsi akuntansi
bertanggung jawab atas pencatatan biaya tenaga kerja dan distribusi
biaya tenaga kerja untuk kepentingan penghitungan harga pokok produk dan
penyediaan informasi guna pengawasan biaya tenaga kerja.
Sistem yang merupakan jaringan prosedur-prosedur harus dijalankan
secara bersama-sama dan bersinergi antara fungsi yang satu dengan fungsi
yang lain. Sebuah sistem, dalam hal ini sistem penggajian dan
pengupahan tidak dapat berjalan dengan baik apabila fungsi kepegawaian, fungsi keuangan, dan fungsi akuntansi tidak saling bekerja sama.
Sistem
penggajian dan pengupahan harus objektif bagi seluruh tenaga kerja
perusahaan. Penggajian dan pengupahan dalam sebuah perusahaan tidak
boleh tanpa dasar, dasar yang digunakanpun harus akurat dan dapat
dipertanggung jawabkan. Dokumen sumber yang digunakan dalam sistem
penggajian dan pengupahan berupa:
1. dokumen pendukung perubahan gaji dan upah,
2. kartu jam hadir dan kartu jam kerja,
3. daftar gaji dan upah
4. rekap daftar gaji dan rekap daftar upah,
5. surat pernyataan gaji dan upah,
6. amplop gaji dan upah,
7. bukti kas keluar.
Perusahaan
yang telah menjalankan sistem penggajian dan pengupahan dengan baik
dapat dilihat dari prosedur-prosedur yang membentuk sistem penggajian
dan pengupahan yang telah diterapkan oleh perusahaan bersangkutan.
Prosedur-prosedur yang membentuk sistem penggajian dan pengupahan
tersebut, terdiri dari:
1. prosedur pencatatan waktu hadir tenaga kerja,
2. prosedur pencatatan waktu kerja tenaga kerja,
3. prosedur pembuatan daftar gaji dan upah tenaga kerja,
4. prosedur distribusi biaya gaji dan upah,
5. prosedur pembayaran gaji dan upah.
Biaya
tenaga kerja didistribusikan kepada departemen-departemen yang
menikmati manfaat tenaga kerja. Distribusi biaya tenaga kerja ini
dimaksudkan untuk pengendalian biaya dan penghitungan harga pokok
produk. Prosedur pembayaran gaji dan upah tenaga kerja melibatkan fungsi
akuntansi dan fungsi keuangan. Fungsi akuntansi membuat perintah
pengeluaran kas kepada fungsi keuangan untuk menulis cek guna pembayaran
gaji dan upah. Fungsi keuangan kemudian menguangkan cek tersebut ke
bank dan memasukkan uang ke amplop gaji dan upah. Jika jumlah tenaga
kerja dalam perusahaan manufaktur tersebut banyak, pembagian amplop gaji
dan upah biasanya dilakukan oleh juru bayar. Pembayaran gaji dan upah
dapat dilakukan dengan membagikan cek gaji dan upah kepada karyawan.
Selain
pendistribusian dan pembayaran gaji dan upah tenaga kerja yang
diperhatikan, sistem otorisasi pejabat yang berwenang dalam sistem
penggajian dan pengupahan juga tidak boleh dilupakan. Pembayaran gaji
dan upah harus didasarkan atas dokumen daftar gaji dan upah, maka perlu
dilakukan pengawasan terhadap nama-nama karyawan yang dimasukkan ke
dalam daftar gaji dan upah dan pencantuman nama tenaga kerja dalam
daftar gaji dan upah harus mendapat otorisasi pejabat yang berwenang,
yaitu manajer keuangan. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari
pembayaran gaji dan upah kepada tenaga kerja yang tidak berhak atau
meminailasisasikan terjadinya tertukarnya balas jasa terhadap tenaga
kerja yang satu dengan tenaga kerja yang lain.
3.2 Indikator yang Digunakan untuk Menentukan Besaran Gaji dan Upah Tenaga Kerja dalam Sistem Penggajian dan Pengupahan Perusahaan Manufaktur
Gaji
dan upah adalah sesuatu hal yang sangat sensitif bagi hubungan antara
perusahaan dan tenaga kerja. Tenaga kerja harus berusaha keras dengan
bekerja semaksimal mungkin untuk mendapatkan hak mereka berupa gaji atau
upah dari perusahaan. Perusahaan juga harus mampu menjalankan
kewajibannya memenuhi hak karyawannya secara objektif. Apabila salah
satu pihak tidak melakukan kewajibannya atau tidak mendapatkan haknya,
dapat dipastikan keseimbangan antara perusahaan dan tenaga kerja tidak
akan terjadi. Proses produksi tidak akan berjalan lancar, kesejahteraan
tenaga kerja tidak akan terpenuhi.
Indikator
yang jelas merupakan syarat mutlak dalam penentuan gaji dan upah tenaga
kerja dalam perusahaan manufaktur. Dalam perusahaan manufaktur yang
memiliki sistem penggajian dan pengupahan yang baik dan objektif
tentunya memiliki indikator yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Indikator yang digunakan dalam penentuan gaji dan upah, adalah:
3.2.1 Jam Kerja Tenaga Kerja
Penentuan gaji dan upah tenaga kerja dapat didasarkan pada jam tenaga
kerja yang berpedoman pada jam kartu kehadiran tenaga kerja dan kartu
jam kerja. Perusahaan biasanya telah menentukan berapa besaran balas
jasa perjamnya yang akan diberikan kepada tenaga kerja. Jika jam kerja
tenaga kerja semakin panjang, gaji atau upah yang diberikan kepada
tenaga kerja semakin besar. Hal ini dikarenakan karyawan tersebut
mendapatkan tambahan pendapatan.
3.2.2 Prestasi Tenaga Kerja
Prestasi tenaga kerja dapat diukur melalui produktivitas tenaga kerja
dalam memproduksi suatu produk. Gaji atau upah tambahan seperti insenif,
bonus sering diberikan terhadap tenaga kerja yang dapat memproduksi
produk melebihi standar yang telah ditetapkan oleh manajer produksi
dalam perusahaan manufaktur tersebut. Prestasi tenaga kerja juga dapat
berwujud prestasi perusahaan yang telah dicapai tenaga kerja, misalnya
perusahaan mendapatkan penghargaan dalam penjualan produk, sehingga
dapat menaikkan gaji dan upah tenaga kerja.
Riwayat pendidikan tenaga kerja juga menjadi pertimbangan dalam
penentuan besaran gaji dan posisi tenaga kerja tersebut dalam sebuah
perusahaan. Selain itu pengalaman kerja diperusahaan tersebut atau
perusahaan lainnya juga memiliki andil yang besar, karena akan
berpengaruh terhadap skil dan produktifitas tenaga kerja sehingga dapat
mengangkat prestasi kerja tenaga kerja tersebut dibandingkan dengan
tenaga kerja yang belum memiliki pengalaman kerja sama sekali.
3.2.3 Upah Minimum Kabupaten/Kota
Gaji dan upah tenaga kerja akan tinggi apabila UMK didaerah tempat
kerja tenaga kerja juga tinggi. Upah Minimum Kabupaten/Kota juga
berpengaruh dalam penentuan besaran gaji dan upah oleh suatu perusahaan
selain dua indikator diatas. Upah minimum kabupaten/kota disusun oleh
pemerintah kabupaten/kota untuk menetapkan gaji atau upah minimum yang
diterima tenaga kerja didaerah bersangkutan. Hal ini dilakukan
pemerintah daerah untuk melindungi tenaga kerja didaerahnya
masing-masing. Besaran UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) merupakan
kesepakatan antara pengusaha dan pekerja yang ditengahi oleh
pemerintah. Selain itu, analisis dari para pakar dengan mempertimbangkan
KHL (kebutuhan hidup layak), pertumbuhan ekonomi, angka inflasi serta
angka pengangguran juga dipertimbangkan dalam penentuan UMK.
Besar Upah Minimum Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Timur berbeda-beda,
hal ini dikerenakan kondisi dan pertumbuhan ekonomi setiap
kabupaten/kota di Propinsi Jawa Timur berbeda. Berikut ini adalah tabel
UMK se-Propinsi Jawa Timur.
Tabel 3.1 Daftar UMK tiap kabupaten/kota se-Propinsi Jawa Timur
Nama Kabupaten/ Kota
|
UMK
|
Kabupaten Bangkalan
|
Rp. 850.000
|
Kabupaten Banyuwangi
|
Rp. 865.000
|
Kabupaten Blitar
|
Rp. 737.000
|
Kabupaten Bojonegoro
|
Rp. 870.000
|
Kabupaten Gresik
|
Rp. 1.133.000
|
Kabupaten Jember
|
Rp. 875.000
|
Kabupaten Jombang
|
Rp. 866.500
|
Kabupaten Kediri
|
Rp. 935.500
|
Kabupaten Lamongan
|
Rp. 900.000
|
Kabupaten Lumajang
|
Rp. 740.700
|
Kabupaten Madiun
|
Rp. 720.000
|
Kabupaten Magetan
|
Rp. 705.000
|
Kabupaten Malang
|
Rp. 1.077.600
|
Kabupaten Mojokerto
|
Rp. 1.105.000
|
Kabupaten Nganjuk
|
Rp. 710.000
|
Kabupaten Ngawi
|
Rp. 725.000
|
Kabupaten Pacitan
|
Rp. 705.000
|
Kabupaten Pamekasan
|
Rp. 925.000
|
Kabupaten Pasuruan
|
Rp. 1.107.000
|
Kabupaten Probolinggo
|
Rp. 814.000
|
Kabupaten Sampang
|
Rp. 725.000
|
Kabupaten Sidoarjo
|
Rp. 1.107.000
|
Kabupaten Sumenep
|
Rp. 785.000
|
Kabupaten Tuban
|
Rp. 935.000
|
Kota Batu
|
Rp. 1.105.000
|
Kota Blitar
|
Rp. 737.000
|
Kota Kediri
|
Rp. 975.000
|
Kota Madiun
|
Rp. 745.000
|
Kota Malang
|
Rp. 1.079.887
|
Kota Mojokerto
|
Rp. 835.000
|
Kota Pasuruan
|
Rp. 926.000
|
Kota Probolinggo
|
Rp. 810.500
|
Kota Surabaya
|
Rp. 1.115.000
|
Upah
minimum kabupaten/kota yang berarti gaji atau upah tenaga kerja terima
dari perusahaan didaerahnya juga tinggi bukan berarti tingkat
kesejahteraan tenaga kerja akut tinggi. Tingkat upah minimum
kabupaten/kota yang tinggi menunjukkan bahwa kebutuhan hidup layak di
daerah tersebut juga tinggi. Oleh karena itu pemerintah menetapkan batas
minimum gaji dan upah tenaga kerja dengan tujuan kebutuhan hidup
sehari-hari seorang tenaga kerja dapat terpenuhi.
BAB 4. PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Terbentuknya
sistem penggajian dan pengupahan yang baik, akan menghasilkan iklim
kerja dalam perusahaan yang kondusif. Tenaga kerja akan dapat
memproduksi produk secara maksimal dan perusahaan akan memberi balas
jasa sesuai produktivitas tenaga kerja.
Perusahaan
manufaktur maupun perusahaan jasa yang baik, selain memiliki sistem
penggajian dan pengupahan yang baik pula, juga harus mendasarkan
besaran nilai gaji dan upah bagi karyawannya menggunakan indikator yang
sesuai. Hal ini akan membentuk manajemen gaji dan upah dalam perusahaan
akan berjalan sesuai koridor.dan cenderung meningkat karena
produktifitas tenaga kerja dapat terkontrol.
4.2 Saran
Setiap
perusahaan harus memiliki sistem penggajian dan pengupahan yang baik,
karena merupakan salah satu unsur terpenting dalam jalannya kinerja
perusahaan. Selain sistem yang baik, penggajian dan pengupahan tenaga
kerja harus sesuai indikator yang telah ada dan diatur pemerintah. Hal
ini untuk melindungi tenaga kerja dan mempermudah pengawasan terhadap
perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar